Unit Reskrim (Reserse Kriminal) di Polres memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang berfokus pada penegakan hukum di bidang kriminalitas. Berikut adalah rincian tupoksi Unit Reskrim Polres:
Tugas Pokok:
-
Penyelidikan (Lidik)
- Mengumpulkan informasi dan data terkait tindak pidana.
- Melakukan pengamatan, penyadapan (dengan izin), dan penyamaran untuk mengungkap kejahatan.
- Identifikasi potensi ancaman kriminal di wilayah hukum Polres.
-
Penyidikan (Sidik)
- Melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
- Mengumpulkan barang bukti dan melakukan olah TKP.
- Menyusun berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan.
-
Penegakan Hukum
- Melakukan penangkapan dan penahanan tersangka sesuai prosedur hukum.
- Memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban.
- Menyelesaikan perkara hingga tingkat pelimpahan ke pengadilan.
Fungsi:
-
Penyelidikan dan Penyelidikan (Lidik dan Sidik)
- Menyelidiki tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, dan kejahatan lainnya.
- Melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat.
-
Intelijen Kriminal
- Mengumpulkan informasi untuk mencegah tindak kriminal.
- Memberikan analisis situasi kriminal di wilayah hukum Polres.
-
Identifikasi dan Forensik
- Melakukan identifikasi terhadap korban dan pelaku kejahatan.
- Melakukan analisis forensik, seperti sidik jari, DNA, dan barang bukti lainnya.
-
Pembinaan dan Penyuluhan Hukum
- Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pencegahan kejahatan.
- Melakukan koordinasi dengan masyarakat dalam penanggulangan kejahatan.
Sub Unit dalam Reskrim Polres:
-
Unit Pidum (Pidana Umum)
- Menangani kasus pencurian, penipuan, penganiayaan, dan kejahatan umum lainnya.
-
Unit Pidsus (Pidana Khusus)
- Menangani kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan khusus lainnya.
-
Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu)
- Menangani kasus lingkungan hidup, perikanan, dan kehutanan.
-
Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan)
- Menangani kasus pencurian dengan kekerasan, perampokan, dan pembunuhan.
Kewenangan:
- Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
- Menangkap dan Menahan Tersangka dengan surat perintah yang sah.
- Menggeledah dan Menyita Barang Bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
- Mengajukan Penuntutan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Dasar Hukum:
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
- Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.