Unit Reskrim (Reserse Kriminal) di Polres memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang berfokus pada penegakan hukum di bidang kriminalitas. Berikut adalah rincian tupoksi Unit Reskrim Polres:

Tugas Pokok:

  1. Penyelidikan (Lidik)

    • Mengumpulkan informasi dan data terkait tindak pidana.
    • Melakukan pengamatan, penyadapan (dengan izin), dan penyamaran untuk mengungkap kejahatan.
    • Identifikasi potensi ancaman kriminal di wilayah hukum Polres.
  2. Penyidikan (Sidik)

    • Melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.
    • Mengumpulkan barang bukti dan melakukan olah TKP.
    • Menyusun berkas perkara dan melimpahkannya ke Kejaksaan.
  3. Penegakan Hukum

    • Melakukan penangkapan dan penahanan tersangka sesuai prosedur hukum.
    • Memberikan perlindungan hukum terhadap saksi dan korban.
    • Menyelesaikan perkara hingga tingkat pelimpahan ke pengadilan.

Fungsi:

  1. Penyelidikan dan Penyelidikan (Lidik dan Sidik)

    • Menyelidiki tindak pidana umum seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, dan kejahatan lainnya.
    • Melakukan penyidikan terhadap kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat.
  2. Intelijen Kriminal

    • Mengumpulkan informasi untuk mencegah tindak kriminal.
    • Memberikan analisis situasi kriminal di wilayah hukum Polres.
  3. Identifikasi dan Forensik

    • Melakukan identifikasi terhadap korban dan pelaku kejahatan.
    • Melakukan analisis forensik, seperti sidik jari, DNA, dan barang bukti lainnya.
  4. Pembinaan dan Penyuluhan Hukum

    • Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang pencegahan kejahatan.
    • Melakukan koordinasi dengan masyarakat dalam penanggulangan kejahatan.

Sub Unit dalam Reskrim Polres:

  1. Unit Pidum (Pidana Umum)

    • Menangani kasus pencurian, penipuan, penganiayaan, dan kejahatan umum lainnya.
  2. Unit Pidsus (Pidana Khusus)

    • Menangani kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan khusus lainnya.
  3. Unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu)

    • Menangani kasus lingkungan hidup, perikanan, dan kehutanan.
  4. Unit Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan)

    • Menangani kasus pencurian dengan kekerasan, perampokan, dan pembunuhan.

Kewenangan:

  1. Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
  2. Menangkap dan Menahan Tersangka dengan surat perintah yang sah.
  3. Menggeledah dan Menyita Barang Bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  4. Mengajukan Penuntutan ke Kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Dasar Hukum:

  1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
  3. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.